Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22

Rizqa Leony Putri
PT Pegadaian menegaskan masyarakat tak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. (Foto: dok Pegadaian)

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.

Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
8 jam lalu

Masuki Pasar Internasional, BRI Bantu UMKM Japamo Asal Papua Tampil di FHA 2026

Bisnis
9 jam lalu

Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan 

Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Bagikan Ribuan Paket Buku melalui Mandiri Peduli Sekolah

Keuangan
1 hari lalu

Tingkatkan Perlindungan Investor, XTB Hadirkan Fitur Verifikasi Panggilan Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal