Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22

Rizqa Leony Putri
PT Pegadaian menegaskan masyarakat tak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. (Foto: dok Pegadaian)

JAKARTA, iNews.id – Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir. 

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” katanya.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0 persen bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
16 jam lalu

BRI Catatkan Profitabilitas Solid, ROE dan ROA Meningkat pada Triwulan I-2026  

Bisnis
24 jam lalu

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Total Shareholder Return Capai 35,7 Persen

Bisnis
23 jam lalu

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia

Bisnis
24 jam lalu

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, Ratusan Peserta Ikuti Screening dan Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal