Investor Pertanyakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus gegara Suspensi Lebih dari Sehari

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi saham yang masuk papan pemantauan khusus (freepik)

Suspensi efek merupakan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat di BEI. Dalam Peraturan BEI I-L disebutkan bahwa suspensi dilakukan demi menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Saat ini terdapat beberapa emiten yang masuk PPK akibat kriteria 10, antara lain: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), demikian ddata papan pemantauan khusus per 14 Juni 2024.

Belakangan ini, BEI telah menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar terkait ketentuan itu. Dalam draft revisi aturan penempatan efek dalam PPK, emiten yang terkena kriteria 10 saat ini bisa keluar dari PPK setelah 7 hari perdagangan, yang sebelumnya 30 hari perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
5 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.131, Nilai Transaksi Tembus Rp20,2 Triliun

Keuangan
12 jam lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah, ENRG-DGNS Pimpin Top Losers

Keuangan
1 hari lalu

454 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.031

Bisnis
1 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal