Investor Pertanyakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus gegara Suspensi Lebih dari Sehari

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi saham yang masuk papan pemantauan khusus (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Masuknya sejumlah saham emiten dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat kriteria nomor 10 menimbulkan tanda tanya bagi para investor. Sebab, dalam poin III.1.10. Peraturan BEI Nomor I-X dijelaskan saham dapat masuk PPK apabila suspensi saham terjadi lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Buntut dari aturan tersebut, sebuah saham wajib mendekam dalam PPK di mana mekanisme transaksinya menggunakan full periodic call auction (FCA) selama 30 hari bursa. 

Menurut Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh BEI perlu mengatur klasifikasi suspensi saham lebih dari sehari, yang menjadi kriteria saham masuk dalam PPK.

“Regulasinya harus jelas seperti apa saham yang bisa dimasukkan ke dalam suspensi lebih dari 1 hari karena selama ini klasifikasinya tidak jelas,” tutur Michael dalam Special Dialogue iNews TV, dikutip Minggu (16/6/2024).

Bercerita pengalaman, Michael menuturkan terdapat saham-saham yang naik signifikan tetapi tidak mendapat suspensi, sementara sebaliknya terdapat saham dengan kondisi serupa justru terkena gembok perdagangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 2,75 Persen, Nilai Transaksi Sentuh Rp25,3 Triliun

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Dibuka di Zona Merah usai Libur Lebaran, 338 Saham Melemah 

Keuangan
12 hari lalu

481 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 7.106 Jelang Libur Panjang

Keuangan
13 hari lalu

296 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal