Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS

Dita Angga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS. Adapun dasar tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, setiap ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS akan diproses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dia menyebut, sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan adalah disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala, kalau terlibat ini menjadi disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, sanksi disiplin berat pada PP 94/2021 terbagi menjadi tiga, di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, Suharmen mengungkapkan jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan kanal LAPOR yang dimiliki BKN. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal