Ini Penjelasan Kemenkeu soal Mekanisme Kenaikan Gaji Guru 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi gaji guru 2025 (Foto: ilustrasi Freepik)
 

Deni menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan. Hanya saja, penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

“Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan,” kata Deni.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
1 hari lalu

Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI karena Diminta Jadi Wamenkeu

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Juda Agung Wamenkeu Pengganti Thomas Djiwandono

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-Besaran Pejabat Kemenkeu: Jangan Puas dengan Kondisi Gini-Gini saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal