Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket

Ikhsan Permana SP
aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. (Foto: dok iNews)

- Masukkan foto eKTP.

- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Sedangkan untuk mendaftarkan kendaraan motor Anda caranya adalah sebagai berikut:

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.

- Pilih 'Kendaraan atas Nama Sendiri'.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dimiliki.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka pada kolom 'Nomor Rangka'.

- Setelah semua kolom diisi, selanjutnya klik 'Lanjut'.

- Kemudian akan ditampilkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah proses regristrasi pengguna dan pendaftaran kendaraan terverifikasi, barulah dapat melakukan pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL. 

Berikut cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL:

- Buka aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh melalui AppStore atu Google Play Store.

- Klik 'Lanjut Proses Pembayaran', lalu 'Generate Kode Bayar'.

- Pilih salah satu Bank untuk membayar dan akan muncul cara melakukan pembayaran. Lalu, klik 'Lanjut',

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

Nasional
17 hari lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Keuangan
28 hari lalu

Hidup Jadi Lebih Mudah, Andalkan Bebas Biaya Transaksi di MotionBank

Nasional
1 bulan lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal