Namun, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rendah.
Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE.
"Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE," ucap Erwan.