Ini Biang Kerok yang Bikin Tata Kelola Pemerintah Bermasalah

Athika Rahma
Pemerintah saat ini tengah melakukan transformasi digital dalam mereformasi birokrasi pelayanan masyarakat. Ini dilakukan untuk membasmi persoalan tata kelola. (foto: Ilustrasi/Antara)

Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar.

Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE. 

"Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE," ucap Erwan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

XL Smart Garap Bravo 500 Summit 2026, Luncurkan ESTA Prime Demi Perkuat Bisnis Berbasis AI

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Gema Goeyardi Dukung Pemerintah Tingkatkan Diplomasi: Harus Berani Tunjukkan Wibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal