Ini Alasan Kemendag Kerap Ubah Aturan soal Pengetatan Impor

Iqbal Dwi Purnama
Kemendag kerap melakukan revisi terhadap aturan pengetatan impor barang ke Tanah Air. Tercatat sudah tiga kali aturan tersebut direvisi. (Foto: Antara)

Akibat masalah tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi agar barang-barang impor itu tidak tertahan di pelabuhan. 

"Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan dari bapak Presiden supaya di lakukan relaksai dengan merubah Permendag, salah satunya dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 soal pengaturan impor ini tidak menutup kemungkinan untuk kembali dilakukan revisi. 

Karena menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan produk regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi untuk mendukung keberlangsungan industri di tanah air. 

"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan (perubahan)," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan CNG untuk Gantikan Gas Melon, Tekan Impor LPG

Nasional
3 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan RI Swasembada Beras, Hanya Impor Khusus Basmati

Nasional
8 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal