Ingat! Pertamina Bakal Tutup Agen yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Atikah Umiyani
ilustrasi agen gas elpiji 3 kg akan ditutup Pertamina bila jual tanpa KTP (antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM resmi memberlakukan syarat pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima wajib mendaftar lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menegaskan pangkalan dan agen yang menjual gas melon tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," ucap dia. 

Ia menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg ini menggunakan sistem digital sehingga pelacakan jual-beli mudah dilakukan. Alhasil, apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan. 

"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Energi Bersih hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 2 Juli 2026 Terbaru, Ada yang Turun!

57 tahun lalu

Resmi! Pertamina Turunkan Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite per 1 Juli 2026

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 30 Juni 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal