Ingat, Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Advenia Elisabeth
Pemerintah menerbitan edaran soal aturan pemtongan hewan kurban di amsa pandemi.

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan berbagai macam cara dan menerbitkan aturan. Jelang Idul Adha, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.  

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa pandemi Corona Virus Covid-19. Kementan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban

Peraturan tersebut guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif, dalam Webinar, Jumat (25/6/2021). 

Dia menjelaskan, SE Ditjen PKH mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R0 dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul menuturkan, tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Dia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Nasional
11 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Hampir 100.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatra, Kementan Kebut Rehabilitasi

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal