MUI Sarankan Wilayah Zona Merah Tidak Potong Hewan Kurban di Masjid

Yohannes Tobing
MUI meminta pemotongan dan pembagian daging kurban dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang ketat. Selain itu, untuk zona merah MUI menyarankan pemotongan diserahkan ke rumah potong. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Di tengah tingginya kasus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, untuk daerah yang masuk kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan bukan di masjid seperti sebelumnya. 

Sementara untuk zona hijau, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyampaikan, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.

Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. "Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Miftahul juga menyampaikan, kurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.

Karena itu, mewakilkan kurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban. Sehingga kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari sehingga meminimalisir kerumunan. “Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan kurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan kurban. Termasuk di antaranya adalah proses penyembelihan hewan kurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.

Sonny berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan. “Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat

57 tahun lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Teken MoU dengan Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan

57 tahun lalu

MUI: Ada 16.000 Orang Bergabung Organisasi Terorisme

57 tahun lalu

23 Juni, 115 Warga di Sumsel Terinfeksi Covid-19

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangani 2 Kasus Pembakar Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal