Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat

Jeanny Aipassa
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: dok iNews)

1. Investor Asing Individu

- Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38,063 miliar.

- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5 juta dolar A atau Rp76,126 miliar.

2. Investor Asing Korporasi

- Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris. 

- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp761,260 miliar.

Dia mengungkapkan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Nasional
23 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Megapolitan
3 bulan lalu

14 WN China Tepergok Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Langgar Izin Tinggal

Nasional
4 bulan lalu

Silmy Karim Umumkan Tiga Nama Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal