Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat

Jeanny Aipassa
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan skema visa emas untuk menarik investor asing. Visa emas tersebut, berlaku untuk investor asing individu dan korporasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan tawaran visa emas itu, untuk meningkatkan investasi asing guna mendukung pembangunan dan mendongkrak perekonomian nasional. 

“Visa emas ini berupa pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun,” kata Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Nasional
23 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Megapolitan
3 bulan lalu

14 WN China Tepergok Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Langgar Izin Tinggal

Nasional
4 bulan lalu

Silmy Karim Umumkan Tiga Nama Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal