“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada,” katanya kepada iNews, Jumat (24/1/2025).
Menurut catatan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, IAM dan CIS adalah bagian dari konglomerasi bisnis properti yang dikendalikan tidak langsung oleh PT Agung Sedayu (AS).
AS memegang kendali IAM melalui PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya.
Sementara CIS berada di bawah naungan PT Multi Artha Pratama, induk usaha yang juga menaungi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, PANI menggenggam 99,33 persen saham CIS.
PANI merupakan emiten hasil backdoor listing dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, produsen kaleng yang disulap oleh kongsi Agung Sedayu Group dengan Salim Group menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah entitas penggerak proyek besar PIK 2, kolaborasi strategis antara dua konglomerasi.