Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang

Dinar Fitra Maghiszha
Dari 254 pemilik sertifikat HGB di perairan yang dipasang pagar laut Tangerang , dimiliki dua perusahaan entitas Agung Sedayu Group. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik seiring adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di permukaan laut. 

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengonfirmasi ada sertifikat HGB sebanyak 263 bidang yang berada di dan sekitar perairan yang dipasang pagar laut tersebut. Selain HGB, terdapat 17 bidang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ujar Nusron beberapa waktu lalu.

Teka-teki siapa di balik dua entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal