Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan buruh. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Menko Airlangga menambahkan, putusan MK menyebutkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Peraturan perundangan yang telah dilakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal