Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.idBank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya selaku otoritas pembayaran tidak menghambat inovasi di bisnis pembayaran seperti yang baru-baru ini dilakukan terhadap produk terbaru milik Go-Jek, Go-Pay berbasis kode QR (quick response) dengan kode batang (barcode).

BI menyatakan, inovasi layanan jasa pembayaran bukan hanya dimiliki oleh Go-Jek. Banyak perusahaan yang mengajukan izin sistem pembayaran berbasis kode QR. Beberapa diantaranya mengantongi izin dari BI.

Untuk QR code ada banyak yang mengajukan. Ada yang sudah jalan dan ada yang mengajukan, jadi banyak dan kita terbuka untuk inovasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Eny mengatakan, produk pembayaran, termasuk yang berbasis kode QR, harus memenuhi syarat yang dibuat oleh BI. Pasalnya, kode QR hanyalah kanal dari sistem pembayaran yang didalamnya terdapat dana masyarakat, sehingga perusahaan itu harus memiliki sistem perlindungan konsumen yang baik.

Salah satu aspek yang diperhatikan, kata Eny, adalah produk tersebut harus terhubung dengan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sehingga setiap transaksi lewat kanal tersebut bisa direkam. Selain itu, perusahaan tersebut nantinya juga harus mengikuti berbagai standar yang dikeluarkan oleh BI.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
12 jam lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

1 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

2 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

10 hari lalu

BI Ungkap Pemicu Rupiah Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Siap Jaga Stabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal