Genjot Belanja Produk Lokal, Luhut ke Kementerian/Lembaga: Impor Maksimal 10 Persen

azhfar muhammad
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi K/L hanya 10 persen dari seluruh belanja barang dan jasa. (Foto: Okezone)

Sebagai catatan, saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja pemerintah. 

“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” ucap Luhut.

Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan, Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama. 

Sebelumnya, Luhut telah meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Luhut dalam Pertemuan 3 Jam di Hambalang 

7 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri ke Hambalang, Ada Apa?

10 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

11 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal