Gaji Paspampres dan Tunjangannya dari Tamtama hingga Perwira Terbaru 2023

Erza putra mulya
Gaji Paspampres dan Tunjangannya dari Tamtama hingga Perwira Terbaru 2023

Tidak hanya mendapat gaji pokok, Paspampres pun pendapat tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Rincian Tunjangan Paspampres

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian adalah rincian gaji paspampres dan tunjangannya terbaru. Semoga bisa menambah informasi para pembaca ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Perempuan Coba Bunuh Diri di Istana Merdeka, Polisi Sebut Dipicu Masalah Keluarga

Nasional
19 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
19 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
30 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal