DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah

Anggie Ariesta
ilustrasi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu bahas PMN (Foto: YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

Selanjutnya (3) PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar. (4) PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun. (5) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 triliun.

Untuk (6) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar. (7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar. (8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar.

Kemudian (9) PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun. (10) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar. (11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun dan (11) PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun.

Dolfie menekankan, Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir hasil dari kesepakatan.

"BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan non-tunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan PMN yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," ucap Dolfie.

Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal