Divonis 25 Tahun Penjara, Mantan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Banding

Aditya Pratama
Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan FTX. (Foto: Reuters)

Lulusan Institut Teknologi Massachusetts ini mengalami lonjakan nilai bitcoin dan aset digital lainnya hingga kekayaan bersihnya mencapai 26 miliar dolar AS sebelum dia berusia 30 tahun, menurut Forbes.

Bankman-Fried juga menjadi donor politik utama dan pencetus altruisme yang efektif, sebuah gerakan yang mendorong generasi muda berbakat untuk fokus menghasilkan uang dan menyumbangkannya untuk tujuan yang bermanfaat.

Kekayaannya ambles saat FTX yang berbasis di Bahama menyatakan kebangkrutan pada 11 November 2022, menyusul gelombang penarikan oleh pelanggan yang panik atas laporan bahwa Bankman-Fried mencampurkan aset mereka dengan Alameda Research, dana lindung nilai yang berfokus pada kripto yang juga dia kendalikan.

Bulan berikutnya, Bankman-Fried ditangkap di Bahama dan diekstradisi ke AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
16 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
23 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal