Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun

Ikhsan Permana SP
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: tangkapan layar)

Dia menjelaskan, TKI atau pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. 

Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pembuatan paspor TKI

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. 

Berdasarkan Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020-2022 terdapat 386.605 TKI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
All Sport
15 hari lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Soccer
28 hari lalu

Perkara Paspor, Nathan Tjoe A On Semprot NAC Breda

Nasional
30 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Soccer
1 bulan lalu

Skandal Paspor Tuntas! Dean James Selangkah Lagi Kembali Perkuat Go Ahead Eagles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal