Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). 

Menurut dia, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial karena sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu. 

Menurut Basuki, Undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, karena membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat.

"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Harga TBS Sawit Anjlok Signifikan, 300 Perusahaan bakal Diperiksa

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal