Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:
- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka;
- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
3. Bagaimana Bappebti melihat perkembangan kripto saat ini? Sejauh ini evaluasi seperti apa?