Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Anindita Trinoviana
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)

Suku bunga ini tentu membuat sektor perbankan lebih menarik bagi investor untuk menginvestasikan dananya. Hal ini membuat berdampak pada permintaan dan nilai Aset Kripto.

Belum lagi, secara luas masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan berinvestasi mengingat prediksi perekonomian global pada 2023 akan berjalan kurang baik. Tentu, hal ini juga sedikit banyak berpengaruh terhadap permintaan Aset Kripto.

Kendati demikian, di Kementerian Perdagangan menganggap hal ini sebagai suatu ruang untuk memperbaiki segala mekanisme, pengaturan, dan ketentuan yang ada dalam ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia sebelum nantinya pasar kembali bergairah.  

Berikut dialog interaktif bersama Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Asosiasi Pedagang Aset kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

1. Bisa dijelaskan tugas pokok Bappebti menurut Undang-Undang?

Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. 

2. Sesuai dengan UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), apakah latar belakang aset kripto masuk menjadi komoditas yang diawasi oleh Bappebti?

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:

- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka; 

- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Tergiur Konten Flexing Timothy Ronald

Bisnis
1 bulan lalu

Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Jadi Bantalan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi

Internet
1 bulan lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Internet
2 bulan lalu

Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal