Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Sebanyak 24,66 Persen Pekerja Berpotensi di PHK

Michelle Natalia
Ilustrasi PHK (Foto: Shutterstock)

Anwar mengungkapkan, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM. 

Dia memaparkan, dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU Tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020. 

Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan  PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ungkap Anwar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Janjikan Bangun 1 Juta Rumah untuk Buruh, Lokasi Dekat Kawasan Industri

Nasional
14 hari lalu

Prabowo bakal Bangun Rumah Klaster Lengkap dengan Gym dan Daycare untuk Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal