Cermat Sebelum Terlambat, Waspada Penipuan Atas Namakan Pegadaian

Rizqa Leony Putri
Waspada penipuan penawaran lelang palsu mengatasnamakan PT Pegadaian. (Foto: dok Pegadaian)

“Sampai dengan saat ini, Pegadaian tidak memiliki program lelang yang dipromosikan melalui media sosial, apalagi dengan transaksi pembayaran secara virtual. Lelang barang agunan hanya dilakukan di outlet dan bazaar lelang terpadu yang digelar secara resmi oleh PT Pegadaian,” katanya.

Yudi juga menyampaikan, adapun transaksi pembayaran angsuran, tabungan emas, dan jasa lainnya selain di outlet Pegadaian, dapat dilakukan melalui Agen Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital. Namun, jika masyarakat perlu bertransaksi dengan metode transfer, ada baiknya memperhatikan rekening Bank yang dituju dengan teliti, yaitu hanya atas nama PT Pegadaian.

“Sekali lagi kami meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran ataupun informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi sampai melakukan transfer uang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pastikan anda selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan agar tidak terpedaya modus penipuan," tuturnya.

Informasi resmi terkait Pegadaian dapat melalui direct message di media sosial yang telah terverifikasi, serta Call Center Pegadaian di nomor 1500-569 atau WhatsApp 0811 1500 569.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
16 jam lalu

AQUA Jadi Air Mineral Paling Laris di Indonesia Menurut Riset Pasar AMDK

18 jam lalu

Peringati Hari Jadi Purwakarta, KDM Ajak Warga Jaga Ekosistem

19 jam lalu

Kejar Target Angka Harapan Hidup, Pemprov Jabar Sukseskan Program KITA SEHAT

2 hari lalu

Culture Festival TelkomGroup 2026: Perkuat Peran Pegiat Budaya di Masa Transformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal