Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Tak Patuh Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp55 Miliar

Suparjo Ramalan
Cerita pengusaha Jusuf Hamka tak patuh pajak 35 tahun, ikut tax amnesty setor Rp55 miliar.

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha muslim Tionghoa Mohammad Jusuf Hamka menceritakan pengalamannya mendapat pengampunan pajak dari pemerintah lewat program tax amnesty jilid I setelah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty. Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. 

Apalagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid I.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Buletin
9 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
11 jam lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
12 jam lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal