Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pendaftaran PPPK (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan baru tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Apakah langsung menjadi PNS?

Menurut dia, pihaknya telah merilis regulasi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan itu, terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk tenaga non-ASN.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024). 

Dalam aturan itu dijelaskan juga ketentuan terkait pelamar yang melebihi jumlah formasi, maka kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasatpol PP Bekasi Siap Sumpah Pocong, Bantah Tuduhan Lecehkan Pegawai PPPK

57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal