1. Peserta pindah domisili.
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan.
3.Karena proses redistribusi )pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada faskes tahap pertama yang sebelumnya.
Penggantian faskes tahap 1 mulai berlaku sejak tanggal satu di bulan berikutnya.
Berikut persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan:
1. Kartu JKN-KIS peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.
2. Kartu Keluarga.
3. Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Demikian cara pindah faskes dan syarat-syaratnya. Semoga bisa dipahami ya!