Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Syaratnya

Heri Purnomo
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan penting diketahui sebagai informasi. Terlebih, langkah ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dari pertama kali menggunakan yakni tingkat pertama. Hal itu berguna untuk mendapatkan penanganan dan fasilitas lebih baik ataupun karena pindah domisili tinggal.

Adapun untuk mengubah faskes tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Lantaran saat ini mengurus perpindahan faskes dapat melalui online dengan mengakses aplikasi mobile JKN.

Apa Saja Persyaratan Pindah Faskes?  

1. kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.
2. Kartu Keluarga.

Kemudian, peserta bisa melakukan pemindahan faskes tingkat BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sebelumnya dengan kondisi sebagai berikut:

1. Peserta pindah domisili.
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan.
3.Karena proses redistribusi )pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada faskes tahap pertama yang sebelumnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Minta RS di Jakarta Ramah Layani Pasien, Termasuk Peserta BPJS

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
3 bulan lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal