Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota dengan Mudah dan Cepat

Nurul Hafsa Tuasikal
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang kerap bepergian ke luar kota. (foto: iNews.id)

Aturan ini telah diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 serta dalam perjanjian kerja sama antara faskes 1 dan BPJS Kesehatan. Faskes tingkat 1 mencakup puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Secara umum, cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sama seperti saat berada di domisili yang tertera pada kartu JKN-KIS. Anda hanya perlu membawa KTP dan kartu JKN-KIS saat berkunjung ke faskes tingkat 1. 

Peserta tidak perlu membawa surat pengantar domisili ke kantor cabang BPJS di kota tujuan. Selain itu, faskes 1 tidak diperbolehkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar, maksimal untuk tiga kali pelayanan selama berada di luar domisili.

Demikian ulasan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. Pastikan selalu membawa kartu JKN-KIS dan mengetahui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di kota tujuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
13 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
17 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal