Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Saat ini, BPJS memiliki tiga pilihan untuk diikuti, yakni kelas I, II dan III.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adapun, besaran iuran per bulannya Rp42.000 hingga Rp150.000.

Lantas, bagaimana cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan aturan, BPJS Kesehatan wajib diikuti bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai jaminan kesehatan. Adapun, cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan membayar besaran yang ditagihkan.

Namun, jika dirasa sulit BPJS Kesehatan memiliki program REHAB, yakni fitur rencana pembayaran bertahap untuk peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Nantinya, tunggakan bisa dibayar secara mencicil.

Cara Cicil BPJS Kesehatan

1. Pada menu Home, pilih Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) maka akan muncul informasi awal mengenai program REHAB, klik Lanjut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
9 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
10 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal