Cair Jumat Ini, 5 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Tahap 1

Viola Triamanda
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ida mengatakan, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU dari Bank Himbara ke bank penerima dapat berlangsung hari Jumat pekan ini. 

"Menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ida menambahkan, Kemnaker akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan mengupayakan data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya. Untuk itu, penyaluran BSU tahun ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar BSU sampai ke tangan penerima dalam waktu yang cepat.

Seperti diketahui, masing-masing penerima BSU akan menerima bantuan tunai senilai Rp600.000 dengan syarat penerima BSU adalah WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan Juli 2022 dan mendapat gaji paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing. Penyaluran BSU ini dilakukan secara nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI/Polri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Saku MagangHub Gelombang Terakhir Cair Pekan Ini, Cek Rekening Sekarang!

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Dasco Kumpulkan Bos Himbara hingga Danantara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal