BUMN Barata Tetap Tak Terselamatkan usai PKPU Rampung, Ada Apa?

Suparjo Ramalan
ilustrasi Barata masih tak selamat usai PKPU (foto: Ilustrasi/Sindonews)

Di lain sisi, Yadi membeberkan baru empat BUMN yang berpeluang ‘sehat’. Jumlah perseroan ‘sakit-sakitan’ yang direstrukturisasi PPA ada 14 dan satu anak usaha.

Penyehatan 15 perusahaan ini berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir yang diterbitkan sejak 30 September 2020 lalu. Saat itu, ada 21 perseroan negara dan satu anak usaha yang dititip kelola kepada PPA.

Namun berjalannya waktu, tujuh BUMN diantaranya harus dilikuidasi lantaran tak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Memang kalau mau secara gamblang dari 21 (BUMN) plus satu (anak usaha) yang berpeluang (sehat) itu cuma empat,” beber dia.

Adapun, empat BUMN di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Danantara Pangkas 250 BUMN, Prabowo: Biaya yang Diselamatkan Rp50 Triliun

4 hari lalu

Waskita Karya Belum Bisa Garap Proyek Tol, Danantara Minta Restrukturisasi Tuntas Dulu

6 hari lalu

BGN Masih Punya Utang Rp1,6 Triliun, Wakil Kepala Janji Lunasi Tahun Ini

6 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal