Diharapkan, pemisahan ini memperkuat posisi BTN dalam industri perbankan nasional serta memberi manfaat bagi nasabah, industri syariah, dan perekonomian secara luas.
“Pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022 yang mendorong transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Operasional bisnis pascapemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027 dari OJK, yang mendorong percepatan pertumbuhan bank syariah melalui konsolidasi UUS, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk syariah, perluasan layanan, serta peningkatan akses pembiayaan bagi UMK unbankable.
Dari sisi kinerja, UUS BTN mencatat pertumbuhan konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2020–2024, aset tumbuh dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) 16,36 persen, pembiayaan naik 15,04 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) bertambah 20,12 persen.
Kontribusi aset UUS terhadap total aset BTN juga meningkat dari 9,14 persen pada 2020 menjadi 12,90 persen pada 2024.