BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang untuk Perangi Judi Online

Anggie Ariesta
BRI telah memblokir rekening dan menerapkan Risk Based Approach untuk melindungi dari sasaran tindak pidana termasuk judi online. (Foto: dok BRI)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online

Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank secara langsung. Kedua, melalui transfer, dan ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). 

Lalu, melalui lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

11 jam lalu

Motion Bonus: Tabungan Digital MNC Bank dengan Beragam Bonus Sejak Awal Menabung

3 hari lalu

LPS Ungkap Tabungan Kelas Menengah Melambat, Rekening Rp5 Miliar Justru Melonjak

10 hari lalu

Dituduh Pencucian Uang, Aldi Taher Serang Balik Netizen: Hati Busuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal