Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: screenshot IG Sri Mulyani)

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, dalam Pasal 5 dijelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP PPnBM berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Menilik Tren Belanja, Barang Mewah Dipandang Jadi Aset

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal