Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: screenshot IG Sri Mulyani)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).

Dalam salinan PMK yang diterima, aturan tersebut khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud adalah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Menilik Tren Belanja, Barang Mewah Dipandang Jadi Aset

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal