Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: screenshot IG Sri Mulyani)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).

Dalam salinan PMK yang diterima, aturan tersebut khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud adalah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.

"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal