Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tetap diberikan pembebasan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN). Adapun kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo menambahkan, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang pro rakyat.

"Dengan ini saya kira pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.

Kepala Negara sebelumnya memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, di antaranya barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Nasional
9 jam lalu

Purbaya Ungkap Pesan Prabowo soal Keuangan Negara: Duit Banyak, Nggak Usah Takut

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal