Kemudian, skema reguler harus melalui tahap uji. Maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Adapun, biayanya untuk UKM sebesar Rp650.000.
Sedangkan untuk usaha kelas menengah mulai dari Rp8 juta hingga Rp26,12 juta tergantung jenis usaha yang dijalankan.
Daftar komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000