BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

Pelanggar sanksi netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sedang pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pelanggar juga akan kena pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai aturan.

Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi, seperti media sosial dan LAPOR.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Temukan Pelanggaran Program Magang Nasional di Sukabumi, Manipulasi Data Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal