BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima 47 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Data ini pun akan terus bergerak selama proses pemilu berlangsung.

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi Laporan tersebut terdiri atas 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Adapun, jenis laporan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, sampai ikut kampanye.

Sedangkan, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik, seperti membuat postingan mendukung paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk hingga menghadiri deklarasi paslon.

Apa Sanksi ASN yang Melanggar? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Temukan Pelanggaran Program Magang Nasional di Sukabumi, Manipulasi Data Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal