Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Berliana Indah Pratiwi
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)
  • 16) PPPK Golongan XVI

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.964.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.511.100

  • 17) PPPK Golongan XVII

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp4.132.200 
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp6.786.500

Besaran Tunjangan PPPK

Untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, ketahui bahwa tunjangan PPPK diatur juga dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. Adapun, tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan/Beras:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras ataupun tunai senilai 10 kilogram bagi setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal