Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Besaran gaji dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan golongan dan jabatan menjadi informasi yang selalu menarik perhatian masyarakat. 

Hal itu, disebabkan PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diminati karena menawarkan gaji tetap, beserta tunjangan dan jaminan pensiun. 

Itu sebabnya, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), banyak pencari kerja yang mendaftar. 

Dihimpun MNC Portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
15 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Internasional
15 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
29 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal