Belum Terima THR dari Perusahaan? Ini 4 Solusinya dari Kemnaker

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR karyawan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan paling lambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan H-7 Lebaran atau pada 4 April kemarin. Jika belum terima THR hingga saat ini ada solusi yang diberikan.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, karyawan yang belum menerima THR haru memerhatikan beberapa hal. Pertama adalah mengecek kalender.

“Pertama, cek lagi kalendermu. Sudah tahu belum bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran? Itu lho, batas akhir yang tidak boleh dilewatkan,” tulis keterangan dikutip iNews.id, Minggu (7/4/2024).

Kemudian, karyawan diminta untuk menghubungi HR atau atasan dan menanyakan kabar THR yang belum turun tersebut. Sebab, komunikasi adalah cara terbaik.

Lalu, cara ketiga bisa diambil ketika belum ada jawaban yang tak kunjung keluar. Maka, hal yang perlu diperhatikan adalah segera melaporkan hal tersebut ke posko THR Kemnaker.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
4 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Terbaru

Nasional
1 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
3 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal