Kadin Sebut Pernyataan Kemnaker soal Driver Ojol Dapat THR Kurang Tepat

Iqbal Dwi Purnama
Kadin menilai pernyataan Kemnaker terkait driver ojol berhak mendapatkan THR kurang tepat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait driver ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kurang tepat. Sebab menurutnya, para driver ojol hanya memiliki status kemitraan dan masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja. 

Hal tersebut juga bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (21/3/2024).

Sehingga, menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," kata Hanif.

Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Misalnya, memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur lebaran.

"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal