Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Pembelian Maksimal 2 Liter

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembelian Minyakita menggunakan KTP di pasar batal. Pembelian dibatasi maksimal 2 liter/2 botol. (Foto: Antara)

"Dihabisin dulu tiga hari ini. Untuk di Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur yang masih kurang," ucapnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian, dia juga pernah menyampaikan bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zulhas Bongkar Dugaan Jual Beli SPPG: MBG Kebobolan Rp1 Triliun Per Bulan!

57 tahun lalu

Zulhas Ungkap Jual Beli SPPG: Jumlah Dapur MBG Lebihi Target, Negara Boros Rp1 T per Bulan

57 tahun lalu

Kelangkaan Makin Parah! HET Minyakita Naik Bikin Konsumen Menjerit

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal