Bagi para broker, perubahan sistem ini memiliki peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional. Kemudian juga akan mendorong likuiditas melalui percpatan reinvestasi dari modal serta mengurangi risiko sitemik yang bisa terjadi di pasar modal.
Untuk bisa merealisasikan perubahan sistem itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organization, anggota bursa, bank kustodian, dan pihak terkait lainnya akan menyesuaikan peraturan, sistem, dan proses bisnis yang ada.
Aturan perubahan sistem ini diprakarsai oleh OJK pada akhir tahun kemarin bersama beberapa peraturan baru lainnya.